Pertanyaan:
Jika ternyata semua bank masih dikategorikan haram, lalu
apabila memang kita sangat membutuhkan pinjaman, maka menurut Islam yang paling
aman kita ajukan ke mana?
Irawati (ulya**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussaalam.
Saudarai Irawati, untuk memenuhi pembiayaian, banyak
alternatif yang dapat ditempuh:
Jual aset. Dari situ, hasil penjualan, maka bisa digunakan
membiayai kebutuhan.
Pinjam dari saudara atau teman, yang tentunya tanpa bunga
atau denda (tanpa ada agunan).
Sama dengan opsi kedua, namun dengan tambahan agunan, untuk
meyakinkan pihak pemberi piutang tentang keseriusan Saudari dalam melunasi
utang.
Beli barang dengan pembayaran terutang, dengan tanpa bunga,
penalti, atau denda bila telat bayar.
Bersabar; perlu ditekankan: hendaknya Saudari membedakaan
antara kebutuhan yang didasari oleh kepuasan, gengsi, atau mengikuti tren
dengan kebutuhan yang benar-benar kebutuhan (primer). Sering kali, kita
menganggap suatu kebutuhan sebagai kebutuhan mendesak, padahal tidak demikian.
Wassalamu ‘alaikum.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan
Pembina Senior Konsultasi Syariah).
0 komentar:
Posting Komentar