Assalamualaikum. .
Ustadz, apakah ketika membayar zakat fitrah ada kaidah tertentu seperti ada ijab kabul dan jabatan tangan?
Tolong kirimkan dalil tentang afdolnya membayar zakat mendekati Idul Fitri.
Syukron
Dari: Syofrion Hendri
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
As-Suyuthi – ulama syafiiyah – dalam karyanya tentang kaidah fikih, Al-Asybah wa An-Nadzair, membagi beberapa akad muamalah berdasarkan ada tidaknya ijab qabul menjadi 5 bagian. Beliau mengatakan,
- Akad yang tidak membutuhkan ijab qabul dengan dilafalkan
- Akad yang membutuhkan ijab qabul dengan dilafalkan
- Akad yang membutuhkan ijab dengan dilafalkan dan tidak membutuhkan qabul dengan dilafalkan, namun cukup tindakan.
- Akad yang tidak membutuhkan ijab qabul sama sekali, bahkan syaratnya, tidak bisa dibatalkan
- Akad yang tidak bisa kembali, meskipun dibatalkan.
Kemudian beliau menyebutkan contohnya masing-masing. Diantara contoh yang beliau sebutkan,
(Al-Asybah wa An-Nadzair, 1/468)
Berdasarkan keterangan di atas, zakat tidak dipersyaratkan harus ada ijab qabul, apalagi saling jabat tangan. Karena zakat termasuk akad searah, sebagaimana hadiah dan sedekah, seperti yang disebutkan As-Suyuthi. Sehingga statusnya sah dengan diserahkan kepada yang berhak, sekalipun tidak ada kesepakatan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar