Bambang Aries Wahyudi (bambang**@yahoo.***)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis ini, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’.
Apa itu sha’?
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ukuran takaran masyarakat Madinah. Besarnya adalah empat mud. Satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.
Mengingat sha’ adalah ukuran takaran maka umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidaklah sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.
Namun, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk masalah ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.
Ringkasan kadar zakat:
- 1 sha’ = 4 mud
- 1 mud = cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan
- 1 sha’ = 4 kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan
- 1 sha’ beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras.
- 1 sha’ gandum kurang lebih setara dengan 3 kg gandum.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
sumber:KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar