Pertanyaan:
Afwan, saya mau bertanya.
1. Saya mau membayar zakat mal, tapi jika menggunakan nishab emas, maka simpanan uang saya tidak cukup. Tapi jika menggunakan nishab perak, maka simpanan uang saya sudah lebih dari cukup.
Apakah telah wajib bagi saya mengeluarkan zakat mal saya, walaupun dengan nishab emas belum mencukupi, tapi dengan nishab perak sudah mencukupi?
2. Apakah boleh membayar zakat mal tersebut melalui transfer bank?
Dari: Ibnu Ali di Batam
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ala Rasulillah
Pendapat yang lebih kuat menurut hemat kami, bahwa nishab uang kertas mengikuti nishab emas. Karena nilai perak sekarang ini sangat merosot, sehingga jarang orang tertarik menyimpan perak batangan sebagai investasi. Beda dengan emas yang nilainya relatif diakui sebagai sarana investasi sampai zaman sekarang. Begitu pula uang kertas, ia mempunyai nilai dan menjadi sarana simpanan untuk investasi, yang disebut ulama dengan istilah tanmiyah. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Dr. Muhammad Asyqar dalam artikelnya kumpulan Abhats Fiqhiyyah fi Qadhaya Zakat Mu’ashirah, 1:30.
Pendapat yang kuat yang kami pegang adalah: Nishab uang kertas mengikuti nishab emas, bukan perak. Jadi menurut pendapat ini, Anda belum berkewajiban membayar zakat.
Boleh mentransfer zakat melalui rekening, asalkan ditransfer kepada yang berhak atau amil zakat yang resmi.
Wallahu a’lam
Diawab oleh Ustadz. Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Afwan, saya mau bertanya.
1. Saya mau membayar zakat mal, tapi jika menggunakan nishab emas, maka simpanan uang saya tidak cukup. Tapi jika menggunakan nishab perak, maka simpanan uang saya sudah lebih dari cukup.
Apakah telah wajib bagi saya mengeluarkan zakat mal saya, walaupun dengan nishab emas belum mencukupi, tapi dengan nishab perak sudah mencukupi?
2. Apakah boleh membayar zakat mal tersebut melalui transfer bank?
Dari: Ibnu Ali di Batam
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ala Rasulillah
Pendapat yang lebih kuat menurut hemat kami, bahwa nishab uang kertas mengikuti nishab emas. Karena nilai perak sekarang ini sangat merosot, sehingga jarang orang tertarik menyimpan perak batangan sebagai investasi. Beda dengan emas yang nilainya relatif diakui sebagai sarana investasi sampai zaman sekarang. Begitu pula uang kertas, ia mempunyai nilai dan menjadi sarana simpanan untuk investasi, yang disebut ulama dengan istilah tanmiyah. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Dr. Muhammad Asyqar dalam artikelnya kumpulan Abhats Fiqhiyyah fi Qadhaya Zakat Mu’ashirah, 1:30.
Pendapat yang kuat yang kami pegang adalah: Nishab uang kertas mengikuti nishab emas, bukan perak. Jadi menurut pendapat ini, Anda belum berkewajiban membayar zakat.
Boleh mentransfer zakat melalui rekening, asalkan ditransfer kepada yang berhak atau amil zakat yang resmi.
Wallahu a’lam
Diawab oleh Ustadz. Muhammad Yasir, Lc (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
sumber:.konsultasisyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar