Jika ada lelaki yang tertarik dengan seorang wanita karena parasnya, namun setelah proses kenalan, ternyata dia pernah diperkosa. Bolehkah menikah dengannya?
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Sebagai muslim, kita merasa sangat terpukul mendengar berbagai berita
tentang pemerkosaan, baik yang terjadi di negara kita maupun di luar
negeri. Terlebih steelah bertubi-tubi, media masa membahas berbagai
kasus yang menyedihkan ini. Apapun itu, selayaknya ini bisa menjadi
pelajaran bagi kita, betapa sempurnanya prinsip ajaran jilbab dan anti aurat yang didengungkan oleh Islam. Para wanita yang memiliki
tabiat suci, akan bisa merasakan kebanggaan ketika mereka bisa
membungkus dirinya dengan pakaian yang syar’i.
Namun corong-corong liberal tidak tinggal diam. Mereka melakukan gerakan sebaliknya.
Atas nama
feminisme dan kebebasan, mereka berusaha menelanjangi kaum hawa.
Dilakoni para artis dan didukung media liberal, terwujudlah komunitas
yang sama sekali tidak mengenal batas ambang aurat.
Diakui maupun tidak,
mereka memiliki saham besar atas terjadinya kasus pemerkosaan dan
merebaknya zina
Kita berharap, semoga Allah menyelamatkan kita tapi tipu daya syahwat di akhir zaman.
Terkait korban pemerkosaan ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan:
Pertama, wanita yang diperkosa, yang telah berusaha
melawan pelaku, dan bukan karena dasar kerelaan, sama sekali tidak
menanggung dosa kejadian itu. Karena dia dalam kondisi dipaksa.
Sementara orang yang dipaksa, tidak mendapatkan dosa, sekalipun itu
perbuatan kekafiran. Allah berfirman,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Untuk itu, hukum asal wanita korban perkosaan sama dengan wanita suci pada umumnya. Dia layaknya seorang gadis yang sedang dirundung musibah besar dalam hidupnya.
Kedua, lelaki muslim yang baik, dibolehkan menikahi wanita korban kasus perkosaan, sebagaimana menikahi wanita pada umumnya. Karena perkosaan bukanlah penghalang untuk menikah. Terlebih jika sang wanita, sejatinya adalah sosok yang baik dan berusaha menjaga kehormatannya. Sehingga sikap yang perlu dikedepankan adalah sikap husnu zhan (berbaik sangka).
Ketiga, mengingat, secara status sosial masyarakat, kasus perkosaan telah dianggap menurunkan derajat sang wanita, sehingga kehadiran lelaki yang melamarnya seolah berstatus sebagai penutup aibnya. Menjadi pelipur duka baginya, dan harapan baru bagi hidupnya. Jika semua ini menjadi latar belakang sang lelaki ketika menikahinya, insya Allah dia mendapatkan pahala dari Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang melepaskan kesulitan yang dialami seorang muslim, maka Allah akan melepaskan kesulitan yang dia alami pada hari kiamat. Dan siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat, jika sang lelaki telah rela untuk menikahi wanita korban perkosaan maka haram baginya untuk menyebut-nyebut aibnya. Terutama ketika terjadi masalah keluarga. karena itu, jaga lisan, jaga hati. Jika Anda sudah bersedia di awal, lupakan segala kejadian yang telah Anda relakan. Jangan sampai Anda ungkit-ungkit kenangan masa silam yang menyedihkan, karena semua itu akan menjadi masalah baru bagi Anda dan keluarga.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammmi Nur Baits (Dewan Pembina
0 komentar:
Posting Komentar