Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang pemuda yang sedang memendam cinta. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pria yang punya perasaan mencintai wanita adalah bagian dari nikmat AllahSubhanahu wa Ta’ala (baca surat Ali Imran ayat 14). Jika Anda mencintai wanita muslimah, berakidah dan berakhlak mulia, maka boleh berdoa kepada AllahSubhanahu wa Ta’ala agar wanita itu dinikahi oleh Anda. Berdoalah pada malam hari di sepertiga malam terakhir, karena waktu itu adalah waktu yang mustajab, atau kapan saja kita boleh bedoa.
Assalamu’alaikum. Saya seorang pemuda yang sedang memendam cinta. Bolehkah kita memperjuangkan cinta kita terhadap wanita yang kita cintai agar dia mencintai kita, sambil berdoa kepada Allah?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pria yang punya perasaan mencintai wanita adalah bagian dari nikmat AllahSubhanahu wa Ta’ala (baca surat Ali Imran ayat 14). Jika Anda mencintai wanita muslimah, berakidah dan berakhlak mulia, maka boleh berdoa kepada AllahSubhanahu wa Ta’ala agar wanita itu dinikahi oleh Anda. Berdoalah pada malam hari di sepertiga malam terakhir, karena waktu itu adalah waktu yang mustajab, atau kapan saja kita boleh bedoa.
Akan tetapi tidak cukup dengan doa, karena boleh jadi wanita itu sudah ada yang meminang. Maka sebaiknya segera hubungi orang tuanya agar ada kepastian, diterima ataukah tidak. Sebab dikhawatirkan wanita yang Anda senangi tersebut sudah ada yang punya. Atau ada kendala dari orang tua, yaitu Anda ditolak. Jika begitu keadaannya, maka hendaknya Anda bersabar, barangkali dia bukan jodoh Anda. Boleh jadi wanita yang Anda cintai itu tidak baik untuk Anda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”
Wallahu a’lam.
Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Al Mawaddah Edisi 8 Tahun ke-3 1431 H/Maret 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar